Tentang PPID Universitas Mulawarman
Sebagai salah satu Badan Publik Universitas Mulawarman sebagai Perguruan Tinggi Negeri memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). PPID Unmul sendiri telah ada sejak tahun 2016 namun belum berbentuk keorganisasian yang ideal. Saat itu PPID Universitas Mulawarman dikelola oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Humas).
PPID Universitas Mulawarman mulai berbentuk organisasi setelah diterbitkan SK Rektor Nomor 868/SK/2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Universitas Mulawarman Tahun 2019 dengan struktur sebagai berikut:
- PPID Utama Universitas Mulawarman
- PPID Pelaksana Unit Kerja dan Fakultas di Lingkungan Universitas Mulawarman
- Petugas Informasi Universitas Mulawarman
Setelahnya setiap tahun dikeluarkan SK Pengelola PPID yaitu SK Rektor Nomor 1048/SK/2020 Tentang Pejbat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Universitas Mulawarman Tahun 2020. Kemudian SK Rektor Nomor 1304/UN17/HK/2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Petugas Informasi Universitas Mulawarman Tahun 2021. Dilanjutkan dengan SK Rektor Nomor 1352/UN17/HK.02.03/2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Petugas Informasi Universitas Mulawarman Tahun 2022. Sejak PPID Universitas Mulawarman hadir, jabatan PPID Utama/Universitas Mulawarman dijabat oleh Wakil Rektor IV Bidang Perencanaa, Kerjasama dan Humas. Organisasi PPID saat itu terdiri dari:
- Atasan PPID
- PPID Utama Universitas Mulawarman
- PPID Pelaksana Unit Kerja dan Fakultas di Lingkungan Universitas Mulawarman
- Petugas Informasi Universitas Mulawarman
Tahun 2023 PPID Universitas Mulawarman memperbaharui struktur pengelola yang dikuatkan melalui SK Rektor Nomor 835/UN17/HK.02.03/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi Universitas Mulawarman Tahun 2023 dengan struktur sebagai berikut:
- Atasan PPID
- PPID Utama
- Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
- Pelaksana PPID
- Pembantu Pelaksana PPID Universitas Mulawarman
- Penyedia Informasi Universitas Mulawarman
- Pelayanan Informasi Universitas Mulawarman
- Penyelesaian Sengketa Universitas Mulawarman
Pada pertengahan tahun 2023 pengelolaan PPID dialihkan dari Humas ke Unit Layanan Terpadu Universitas Mulawarman. Konsekwensi dari peralihan tugas pengelolaan adalah ULT mengambil langkah-langkah restrukturisasi organisasi dan program-program akselerasi yang dituangkan melalui SK Rektor Nomo 252/UN17/HK.02.03/2024 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Universitas Mulawarman Tahun 2024 dengan struktur terbaru sebagai berikut:
- Atasan PPID
- PPID
- Tim Pertimbangan PPID
- Sekretariat
- PPID Pelaksana
- Bidang Penyelesaian Sengketa
- Bidang Penyedia Data dan Informasi
- Bidang Kehumasan
Kemudian SK diperbaharui mengingat beberapa pejabat PPID Pelaksana mengalami pergantian sehingga diterbitkan SK Rektor baru Nomor 2419/UN17/Hk.02.03/2024 Tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Mulawarman Tahun 2024 dengan struktur yang masih sama namun dengan nama pengelola yang berbeda.
Berikut PPID Universitas Mulawarman dari tahun ke tahun:
Prof. Dr. Ir. Bohari Yusuf, M.Si Dr. Ir. Nataniel Dengen, S.Si, M.Si
(tahun 2016 - 2022) (tahun 2022- sekarang)