PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Universitas Mulawarman
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Universitas Mulawarman dapat dilakukan sebagai berikut:
Ruang Lingkup Pengaduan pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik:
- Kontraktor atau vendor yang memiliki kontrak kerja
- Penyedia jasa outsourcing yang beroperasi di lingkungan kampus
- Mitra kerjasama akademik dan non-akademik
- Tenant atau penyewa fasilitas
- Organisasi atau lembaga yang mendapat izin berkegiatan
- Pihak ketiga lainnya yang memiliki perjanjian resmi
Mekanisme Pengaduan
1
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi lapor.go.id
atau melalui sistem WBS Unmul dengan mengisi formulir aduan secara
online.
2
Pengaduan diterima oleh Admin PPID, kemudian diverifikasi dan diteruskan kepada Admin Unit terkait untuk proses lebih lanjut.
3
Unit yang menangani akan melaporkan hasil tindak lanjut kepada PPID Unmul sebagai pertimbangan pengambilan keputusan pemberian tanggapan.
4
Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Kantor PPID Unmul (Unit Layanan Terpadu) di Jl. Kuaro, Gd. MPK Lt.1 atau melalui whatsapp +62 811-5809-970