STANDAR BIAYA & WAKTU PELAYANAN PPID
Universitas Mulawarman
Standar Biaya Layanan
Catatan: Seluruh biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi.
Rincian Waktu Pelayanan PPID Universitas Mulawarman
Menanggapi permohonan informasi publik jika informasi yang diminta berada dalam cakupan PPID Utama. Contoh: Informasi Biaya UKT, Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru, serta informasi umum lainnya yang telah ditetapkan.
Memenuhi permohonan informasi publik jika permohonan berupa informasi yang memerlukan koordinasi dengan PPID Pelaksana Unit/Fakultas. Contoh: Informasi Jadwal Perkuliahan Fakultas MIPA, Informasi Mahasiswa Berprestasi Fakultas Ilmu Budaya.
Ketentuan Batas Waktu Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
| Tahapan Pelayanan | Batas Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Penyelesaian Permohonan Informasi | Maksimal 10 Hari Kerja | Tercatat sejak permohonan resmi diterima oleh PPID. |
| Perpanjangan Waktu Proses | Maksimal 7 Hari Kerja | Diberikan apabila membutuhkan waktu tambahan untuk penelusuran data/dokumen. |
Tindak Lanjut Jika Lewat Batas Waktu
Pengajuan Keberatan
Jika dalam batas waktu PPID tidak memberikan jawaban, atau pemohon menolak keputusan penolakan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Sengketa Informasi
Jika tanggapan Atasan PPID tetap tidak memuaskan atau tidak direspons, pemohon dapat membawa kasus ini ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.