STANDAR BIAYA & WAKTU PELAYANAN PPID

Universitas Mulawarman

Standar Biaya Layanan

Bebas Biaya (Gratis): Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Mulawarman tidak memungut biaya untuk seluruh pelayanan permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon.

Catatan: Seluruh biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi.

Rincian Waktu Pelayanan PPID Universitas Mulawarman

Pelayanan Informasi PPID Utama (Maksimal 1 Hari Kerja)

Menanggapi permohonan informasi publik jika informasi yang diminta berada dalam cakupan PPID Utama. Contoh: Informasi Biaya UKT, Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru, serta informasi umum lainnya yang telah ditetapkan.

Pelayanan Informasi PPID Pelaksana Unit/Fakultas (Maksimal 3 Hari Kerja)

Memenuhi permohonan informasi publik jika permohonan berupa informasi yang memerlukan koordinasi dengan PPID Pelaksana Unit/Fakultas. Contoh: Informasi Jadwal Perkuliahan Fakultas MIPA, Informasi Mahasiswa Berprestasi Fakultas Ilmu Budaya.

Ketentuan Batas Waktu Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Tahapan Pelayanan Batas Waktu Keterangan
Penyelesaian Permohonan Informasi Maksimal 10 Hari Kerja Tercatat sejak permohonan resmi diterima oleh PPID.
Perpanjangan Waktu Proses Maksimal 7 Hari Kerja Diberikan apabila membutuhkan waktu tambahan untuk penelusuran data/dokumen.

Tindak Lanjut Jika Lewat Batas Waktu

1

Pengajuan Keberatan

Jika dalam batas waktu PPID tidak memberikan jawaban, atau pemohon menolak keputusan penolakan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

2

Sengketa Informasi

Jika tanggapan Atasan PPID tetap tidak memuaskan atau tidak direspons, pemohon dapat membawa kasus ini ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.

PPID