TANGGUNG JAWAB

1. Atasan PPID
Rektor Universitas Mulawarman

Bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.

2. PPID
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Humas

Bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.

3. PPID Pelaksana
Para Dekan Fakultas, Kepala Lembaga, dan Ketua Unit

Bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi lainnya.

4. Tim Pertimbangan
Para Wakil Rektor (WR 1, WR 2, WR 3) & Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI)

Bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan informasi yang dikecualikan.

5. Sekretariat
Unit Layanan Terpadu (ULT), Para Kepala Biro, & Kepala UPT TIK

Bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik serta mengelola Informasi Publik baik manual maupun digital.

6. Bidang Penyedia Data dan Informasi
Petugas Operator dari Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja

Bertanggung jawab dalam menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan mengelola informasi publik di masing-masing unit kerja baik manual maupun digital.

7. Bidang Penyelesaian Sengketa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Mulawarman

Bertanggung jawab melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.

8. Bidang Kehumasan
Sub-Koordinator Humas

Bertanggung jawab membantu menyediakan informasi publik.

informasi