TANGGUNG JAWAB
1. Atasan PPID
Adalah Rektor sebagai pimpinan tertinggi di Universitas Mulawarman.
Bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.
2. PPID
Adalah Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Humas Universitas Mulawarman.
Bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.
3. PPID Pelaksana
Adalah Para Dekan Fakultas, Kepala Lembaga dan Ketua Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman.
Bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi lainnya
4. Tim Pertimbangan
Adalah Para Wakil Rektor yaitu WR 1, WR 2 dan WR 3 serta Ketua Satuan Pengawas Internal Universitas Mulawarman.
Bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan informasi yang dikecualikan
5. Sekretariat
Adalah Unit Layanan Terpadu Universitas Mulawarman sebagai Pengelola PPID dan Para Kepala Biro yaitu Kabiro Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Kabiro Bidang Umum, SDM dan Keuangan, Kabiro Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Humas serta Kepala ULT.Teknologi, Informasi dan Komunikasi.
Bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pedokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik serta mengelola Informasi Publik baik manual maupun digital.
6. Bidang Penyedia Data dan Informasi
Adalah Para petugas operator yang telah ditunjuk dari Fakultas, Lembaga dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman.
Bertanggung jawab dalam menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan mengelola informasi publik di masing-masing unit kerja baik manual maupun digital.
7. Bidang Penyelesaian Sengketa
Adalah Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mulawarman.
Bertanggungjawab melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
8. Bidang Kehumasan
Adalah Sub-Koordinator Humas.
Bertanggungjawab membantu menyediakan informasi publik.