STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK

Universitas Mulawarman

Ketentuan & Pedoman Pengumuman

1. Prinsip Bahasa Pengumuman

  • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Disusun secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.
  • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang lazim digunakan penduduk setempat.

2. Ketentuan Tampilan & Aksesibilitas

  • Menggunakan identitas visual resmi Universitas Mulawarman (logo dan tata warna institusi).
  • Menampilkan informasi secara lengkap.
  • Diupayakan mudah diakses, termasuk oleh penyandang disabilitas (teks alternatif dan kontras warna yang memadai).
  • Diperbarui secara berkala serta ditarik atau direvisi apabila informasi tidak lagi berlaku.

3. Jenis Informasi yang Diumumkan

Informasi Wajib Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin dan teratur.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses publik kapan pun dibutuhkan.

Informasi Diumumkan Serta-Merta

Informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

4. Saluran Penyebarluasan Informasi

Penyebarluasan informasi publik dilakukan melalui berbagai saluran resmi berikut:

Papan & Layar Informasi Kampus Website Resmi PPID (ppid.unmul.ac.id) Instagram @unmul Instagram @ultunmul Instagram @ppidunmul

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 24 Ayat (2).
  • Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Mulawarman.

PPID