Dasar Hukum Maklumat Pelayanan adalah
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(8)
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Pasal 21
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a.
dasar hukum;
b.
persyaratan;
c.
sistem, mekanisme, dan prosedur;
d.
jangka waktu penyelesaian;
e.
biaya/tarif;
f.
produk pelayanan;
g.
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h.
kompetensi pelaksana;
i.
pengawasan internal;
j.
penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k.
jumlah pelaksana;
l.
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m.
jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n.
evaluasi kinerja pelaksana.
Pasal 22
(1)
Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)
Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.