STANDAR BIAYA & WAKTU PELAYANAN PPID
Universitas Mulawarman
Standar Biaya Layanan
Bebas Biaya (Gratis): Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Mulawarman tidak memungut biaya untuk seluruh pelayanan permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon.
Catatan: Seluruh biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi.
Rincian Waktu Pelayanan PPID
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
| Tahapan Pelayanan | Batas Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Penyelesaian Permohonan Informasi | Maksimal 10 Hari Kerja | Tercatat sejak permohonan dicatat oleh PPID. |
| Perpanjangan Waktu Proses | Maksimal 7 Hari Kerja | Diberikan jika membutuhkan waktu tambahan untuk memproses data. |
Tindak Lanjut Jika Lewat Batas Waktu
1
Pengajuan Keberatan
Jika dalam batas waktu PPID tidak memberikan jawaban, atau pemohon menolak keputusan penolakan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
2
Sengketa Informasi
Jika tanggapan Atasan PPID tetap tidak memuaskan atau tidak direspons, pemohon dapat membawa kasus ini ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.