STANDAR BIAYA & WAKTU PELAYANAN PPID

Universitas Mulawarman

Standar Biaya Layanan

Bebas Biaya (Gratis): Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Mulawarman tidak memungut biaya untuk seluruh pelayanan permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon.

Catatan: Seluruh biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi.

Rincian Waktu Pelayanan PPID

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Tahapan Pelayanan Batas Waktu Keterangan
Penyelesaian Permohonan Informasi Maksimal 10 Hari Kerja Tercatat sejak permohonan dicatat oleh PPID.
Perpanjangan Waktu Proses Maksimal 7 Hari Kerja Diberikan jika membutuhkan waktu tambahan untuk memproses data.

Tindak Lanjut Jika Lewat Batas Waktu

1

Pengajuan Keberatan

Jika dalam batas waktu PPID tidak memberikan jawaban, atau pemohon menolak keputusan penolakan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

2

Sengketa Informasi

Jika tanggapan Atasan PPID tetap tidak memuaskan atau tidak direspons, pemohon dapat membawa kasus ini ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.

PPID